‎
POJOKSULSEL, ‎MAROS — Sekitar 50 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros menerima remisi atau pengurangan masa pidana dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
‎
‎Pemberian remisi terhadap anak binaan LPKA Maros dilakukan dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang berlangsung di Lapangan Upacara Pallantikang, Kantor Bupati Maros, Senin (17/8/2026).
‎
‎Kepala LPKA Kelas II Maros, Irdiansyah Rana, mengatakan pemberian remisi kepada anak menjadi momentum yang membawa harapan bagi anak-anak binaan yang selama ini menjalani proses pembinaan.

Baca Juga: 2 Srikandi Madrasah Isi Posisi Strategis Paskibraka Sulsel di HUT RI ke-81, Ghaisan Jadi Pembentang
‎
‎“Momentum ini membawa harapan bagi puluhan anak binaan LPKA Kelas II Maros, karena sekitar 50 anak binaan menerima remisi,” kata Irdiansyah Rana di Maros.
‎
‎Ia menjelaskan, saat ini terdapat 82 anak binaan yang menjalani pembinaan di LPKA Kelas II Maros. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 anak sebelumnya telah diusulkan untuk mendapatkan remisi.
‎
‎Namun, tiga anak binaan telah dinyatakan bebas sehingga jumlah penerima remisi diperkirakan sekitar 50 orang. Jumlah tersebut masih dapat berubah karena daftar penerima resmi masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Baca Juga: Sambut HUT Kemerdekaan, Tasming Hamid Ajak Masyarakat Jaga Semangat Persatuan Lewat Kirab Obor
‎
‎Besaran remisi yang diterima masing-masing anak binaan berbeda, disesuaikan dengan masa pidana serta ketentuan yang berlaku. Pengurangan masa pidana yang diusulkan paling lama mencapai tiga bulan.
‎
‎Menurut Irdiansyah, remisi tidak diberikan semata-mata karena momentum peringatan kemerdekaan. Remisi juga merupakan bentuk penghargaan kepada anak binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan.
‎
‎Salah satu persyaratan utama untuk memperoleh remisi adalah berkelakuan baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan LPKA.

Baca Juga: Profil 4 Paskibraka Sulsel Emban Tugas Penting pada Pengibaran Bendera HUT RI ke-81
‎
‎“Remisi ini merupakan penghargaan bagi anak-anak yang menunjukkan perubahan positif selama mengikuti pembinaan,” ujarnya.
‎
‎Ia menegaskan, pembinaan anak tidak berhenti pada pemberian remisi maupun pengurangan masa pidana. LPKA Maros juga memastikan setiap anak binaan mendapatkan pendidikan sebagai bekal untuk melanjutkan kehidupan setelah bebas.
‎
‎Setiap anak binaan diwajibkan mengikuti pendidikan selama berada di LPKA. Dengan demikian, setelah menyelesaikan masa pembinaan, mereka diharapkan dapat kembali melanjutkan pendidikan dan membangun masa depan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Selamat! 73 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibraka Sulsel 2026, Ini Daftar Lengkapnya
‎
‎Irdiansyah juga menekankan pentingnya dukungan keluarga dan masyarakat dalam proses reintegrasi anak setelah bebas. Ia berharap masyarakat tidak memberikan stigma negatif kepada anak yang telah menyelesaikan masa pembinaan.
‎
‎Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam dalam amanahnya pada pemberian remisi dan pengeluaran narapidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI mengingatkan bahwa kemerdekaan juga harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan menatap masa depan.
‎
‎Chaidir Syam memberikan pesan kepada warga binaan yang memperoleh remisi maupun yang mendapatkan kesempatan kembali ke tengah masyarakat agar menjadikan momentum tersebut sebagai titik awal untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

Baca Juga: 70 Paskibraka Makassar Dikukuhkan, Munafri Titip Pesan Jelang Upacara 17 Agustus di Karebosi
‎
‎Ia juga mengajak keluarga dan masyarakat untuk memberikan dukungan kepada para warga binaan yang kembali ke lingkungan sosialnya, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan secara positif dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
‎
‎"Pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri," kata Chaidir Syam dikutip rilis Humas Pemkab Maros.
‎
‎Irdiansyah berharap anak-anak yang memperoleh remisi maupun yang telah bebas dapat diterima kembali oleh keluarga dan lingkungan sosialnya.

Baca Juga: Paskibraka Kota Parepare 2026 Dikukuhkan, Tasming Hamid Titip Pesan Ini
‎
‎“Kami berharap mereka bisa diterima kembali di lingkungan sosial dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki masa depan,” tuturnya.
‎
‎Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun diharapkan menjadi titik awal bagi para anak binaan untuk menatap kehidupan baru dengan semangat perubahan, melanjutkan pendidikan, serta kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

***