POJOKSULSEL.com, PAREPARE - Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali memimpin penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 213 tenaga guru dan tenaga kesehatan formasi 2023 di Auditorium BJ Habibie, Rumah Jabatan Wali Kota Parepare.

Dari 213 PPPK yang menerima SK pengangkatan itu, terdiri dari 54 tenaga kesehatan dan 159 guru atau tenaga pendidik.

Baca Juga: Emak-emak Wajib Tahu! 7 Tips Menyimpan Makanan Sisa Lebaran Idul Fitri 2024 di Kulkas, Biar Tidak Cepat Basi

Prosesi penyerahan SK turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh Husni Syam, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Adriani Idrus, dan jajaran Pemkot Parepare lainnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Shalat Idul Fitri 2024 di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, Khatib Ketua MUI Sulsel

Pj Wali Kota Akbar Ali pada kesempatan itu mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang telah berhasil melalui proses seleksi ketat hingga menerima Surat Keputusan sebagai PPPK guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Pemkot Parepare Pusatkan Salat Idul Fitri 1445 H di Lapangan Andi Makkasau

Akbar Ali mengungkapkan ASN dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Intip 7 Tips Mengatur Pola Makan Sehat di Momen Idul Fitri 2024, Jangan Sampai Kalap Santap Menu Lebaran

"Pembagian skema kerjanya adalah ASN lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah," kata Akbar Ali. ***