POJOKSULSEL, MAROS - Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Maros menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di pelataran Masjid Almarkaz Al-Islami Maros, Rabu (29/7/2026).

Penertiban tersebut menyasar kendaraan yang melintas dari arah Makassar menuju Kabupaten Maros.

Kegiatan itu dipantau langsung Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur bersama jajaran Kepolisian, petugas Samsat, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros.

Baca Juga: Komisi I DPRD Pangkep Kunker ke KONI Maros, Bahas Pengelolaan Dana Hibah

Dalam razia tersebut, setiap kendaraan diarahkan masuk ke halaman masjid untuk dilakukan pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pengendara yang diketahui menunggak pajak diberikan edukasi mengenai kewajibannya. Sementara bagi wajib pajak yang ingin langsung melunasi tunggakan, petugas menyediakan layanan pembayaran di lokasi.

Kepala Kantor Samsat Maros, Abdul Rahim, mengatakan penertiban tersebut merupakan agenda rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: 1.052 Mitra Grab Ikuti Pelatihan Keselamatan Berkendara, Makassar Jadi Salah Satu Lokasi

"Razia ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga sebagai upaya mengingatkan masyarakat agar lebih taat membayar pajak kendaraan," ujarnya.

Ia menjelaskan, wajib pajak yang belum dapat melunasi tunggakannya akan diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Menurut Rahim, tingkat kepatuhan masyarakat Maros dalam membayar pajak kendaraan bermotor hingga saat ini masih berada di bawah 50 persen. Jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang menunggak dinilai relatif seimbang.

Baca Juga: KI Sulsel Gandeng BPN Perkuat Keterbukaan Informasi Pertanahan

Pada 2026, target penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah Maros ditetapkan sebesar Rp66 miliar. Hingga akhir Juli, realisasinya baru mencapai sekitar Rp26,6 miliar atau sekitar 40 persen dari target.

"Masih ada sekitar 11 ribu kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak. Potensi ini akan terus kami optimalkan melalui razia dan berbagai langkah lainnya," katanya.

Rahim menyebut setiap pelaksanaan razia mampu menghasilkan penerimaan pajak antara Rp40 juta hingga Rp70 juta. Penertiban juga dilakukan pada pukul 09.00 hingga 12.00 Wita agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun arus lalu lintas.

Selain razia, Samsat Maros juga menjalankan program jemput bola melalui layanan door to door dengan mendatangi wajib pajak yang masih menunggak, disertai sosialisasi mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Maros, Elinna Lia Yunus, mengungkapkan realisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Maros telah mencapai sekitar Rp15,3 miliar atau sekitar 67 persen dari target. Adapun realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai sekitar Rp13,218 miliar.

Menurut Elinna, kemudahan pembayaran pajak kini semakin dirasakan masyarakat karena dapat dilakukan secara daring melalui berbagai kanal pembayaran, seperti QRIS dan mobile banking.

Baca Juga: Maros Pimpin Realisasi Pendapatan APBD di Sulsel, Tembus 52,58 Persen hingga Juli 2026

Ia menilai masih tingginya tunggakan pajak dipengaruhi oleh menurunnya kedisiplinan sebagian wajib pajak.

"Biasanya mereka taat membayar satu hingga tiga tahun. Setelah itu mulai lalai sehingga akhirnya menunggak," ujarnya.

Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur menegaskan Pemerintah Kabupaten Maros (Pemkab Maros) mendukung penuh langkah Samsat bersama seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan yang akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. ***