POJOKSULSEL, MAROS – Kabupaten Maros kembali mencatatkan terobosan baru di sektor pelayanan publik. Daerah ini menjadi yang pertama di Sulawesi Selatan membentuk 206 Relawan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Redkar) yang akan ditempatkan di seluruh desa dan kelurahan sebagai garda terdepan menghadapi ancaman kebakaran dan kondisi darurat.
Program Relawan Pemadam Kebakaran digagas Pemerintah Kabupaten Maros (Pemkab Maros) melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) itu menargetkan dua relawan di setiap desa dan kelurahan yang tersebar di 14 kecamatan.
Sekretaris Dinas Damkarmat Maros, M. Jalaluddin Roem Nurdin, mengatakan pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364 Tahun 2020 yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Bupati Maros pada 2022.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Ancam Nelayan Polman, KNTI Siapkan Jurus Ekonomi Baru untuk Perempuan Pesisir
"Tahun ini kami mulai membentuk tim relawan kebakaran dengan melibatkan dua orang dari setiap desa dan kelurahan di 14 kecamatan. Total relawan yang dibutuhkan sebanyak 206 orang," kata Jalaluddin, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, surat permintaan pembentukan relawan telah dikirim kepada seluruh pemerintah desa dan kelurahan. Sejumlah wilayah bahkan telah mengusulkan nama-nama calon relawan yang akan menjadi bagian dari Redkar.
"Semoga dalam waktu dekat kebutuhan 206 relawan dapat terpenuhi. Selanjutnya seluruh nama akan didaftarkan ke dalam aplikasi Relawan Kebakaran Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Baca Juga: Rektor Unhas Lantik 122 Pejabat Baru, Tujuh Wakil Dekan Masuk Daftar, Ini Nama-Namanya!
Setelah resmi terdaftar, seluruh anggota Redkar akan mengikuti pelatihan khusus yang mencakup teknik dasar pencegahan kebakaran, penanganan awal saat terjadi kebakaran, hingga kemampuan dasar penyelamatan.
Yang menarik, pembentukan Redkar di Maros menjadi yang pertama di Sulawesi Selatan. Bahkan, pengukuhan para relawan dijadwalkan akan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Kabupaten Maros.
Sementara itu, Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Informasi Damkarmat Maros, M. Ilham Halim Syah, mengatakan proses pembentukan Redkar kini memasuki tahap perekrutan. Pemerintah desa dan kelurahan diminta mengirimkan masing-masing dua orang yang nantinya akan dibina menjadi relawan.
Baca Juga: Target Besar PM-AAS di Sulawesi Selatan, Pemerintah Bidik 91.340 Hektare Lahan Padi
"Redkar diharapkan menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan, mitigasi, dan penanganan awal kebakaran, sekaligus membantu memperlancar komunikasi antara masyarakat dengan petugas pemadam kebakaran," katanya.
Ilham menjelaskan, anggota Redkar tidak harus berasal dari kalangan tertentu. Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat desa maupun kelurahan, hingga warga yang memiliki kepedulian terhadap keselamatan lingkungan dapat bergabung menjadi relawan.
Tak hanya membantu penanganan awal saat kebakaran, Redkar juga akan menjalankan berbagai tugas lainnya, mulai dari memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan kebakaran, menyebarluaskan informasi mitigasi, melaporkan secara dini potensi kebakaran, membantu pengamanan lokasi sebelum petugas tiba, mendukung proses evakuasi sesuai kemampuan, hingga menjadi penghubung antara masyarakat dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. ***




