POJOKSULSEL, BONE - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, diserbu calon pengantin pasca Lebaran Idul Fitri.

Sebanyak 11 pasangan calon pengantin mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan (Binwin) yang digelar pada Kamis, 26 Maret 2026 di Kantor KUA Dua Boccoe.

Tingginya minat masyarakat untuk melangsungkan pernikahan usai Lebaran membuat KUA Dua Boccoe menggelar bimbingan perkawinan sebagai bentuk pembekalan bagi calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Kegiatan yang mengusung tema “Bimbingan Perkawinan” tersebut diikuti 11 pasangan calon pengantin yang tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

Para peserta mendapatkan materi komprehensif terkait kehidupan rumah tangga, mulai dari pembentukan keluarga sakinah hingga pengelolaan keuangan keluarga.

Baca Juga: UMI PTS Terbaik di Makassar Versi EduRank 2026, Peringkat 114 Nasional, Ini Pesan Penting Rektor

Dalam kegiatan tersebut, penghulu dan penyuluh agama Islam KUA Dua Boccoe turut menjadi pemateri. Muh. Ashar dan Akmaluddin hadir memberikan materi, sementara kegiatan dikoordinasikan oleh Yusmi.

Materi yang diberikan dalam Bimbingan Perkawinan meliputi empat poin utama, yakni mempersiapkan keluarga sakinah, mempersiapkan generasi berkualitas, memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga, serta sesi refleksi dan evaluasi peserta.

Program Bimbingan Perkawinan sendiri merupakan program wajib dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang diperuntukkan bagi calon pengantin.

Program ini bertujuan memberikan pengetahuan, keterampilan, serta kesiapan mental dalam membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu meminimalisir konflik rumah tangga hingga perceraian. Dengan pembekalan yang matang, pasangan calon pengantin diharapkan lebih siap menghadapi dinamika kehidupan keluarga.

Baca Juga: UIN Alauddin Makassar Masuk Top 5 Paling Diminati Jalur SPAN PTKIN 2026, Segini Pendaftarnya

Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.

Aturan tersebut menegaskan pentingnya bimbingan perkawinan sebagai bagian dari persiapan pernikahan.

Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 2 Tahun 2024 juga mengatur kewajiban pelaksanaan Bimbingan Perkawinan beserta aturan teknisnya di Kantor Urusan Agama.

Sejak diberlakukannya kebijakan terbaru pada Juli 2024, setiap calon pengantin diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan sebelum melangsungkan akad nikah.

Program ini dibiayai melalui APBN atau PNBP NR sehingga dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

Peserta yang telah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan akan memperoleh sertifikat sebagai bukti telah mendapatkan pembekalan.

Sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat administrasi pernikahan, termasuk dalam pencetakan buku nikah.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para calon pengantin di Kecamatan Dua Boccoe dapat membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan rumah tangga secara bijak dan bertanggung jawab.***