POJOKSULSEL, MAROS - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros merekomendasikan 13 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak peringkat Kabupaten melalui keputusan Bupati Maros, Selasa (23/12/2025).

Rekomendasi belasan Objek Diduga Cagar Budaya dihasilkan dalam sidang penetapan dan pemeringkatan yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Maros, Muhammad Ramli, mengatakan penetapan ini merupakan langkah strategis dalam upaya pemeliharaan, perlindungan, dan pengelolaan warisan budaya daerah.

“Sebelum penetapan, seluruh objek telah melalui proses pengkajian secara sistematis, mulai dari identifikasi, klasifikasi, hingga analisis nilai penting,” ujar Muhammad Ramli dikutip rilis Humas Pemkab Maros.

Baca Juga: Update Guru Besar UMI Akhir 2025 Bikin Senyum, Ketua Dewan Profesor Tekankan Epistemologi Islam

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil analisis dan interpretasi tim ahli terhadap data pendaftaran, ke-13 objek tersebut dinyatakan memenuhi kriteria sebagai Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak sesuai Pasal 6 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Penetapan ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya yang menjadi identitas bangsa sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sejarah dan budaya lokal.

“Langkah penetapan ini sangat mendesak karena situs-situs tersebut menghadapi ancaman nyata, baik dari aksi vandalisme maupun faktor lingkungan alam,” katanya.

Baca Juga: Pelunasan BIPIH Sulsel Capai 83,62 Persen, Ikbal Ismail Jelaskan Skema Tahap Lanjutan untuk Jemaah Haji

Objek-objek yang direkomendasikan mencakup peninggalan prasejarah dan sejarah. Dari masa prasejarah antara lain lukisan tapak tangan di Leang Jarie, Leang Lompoa, dan Leang Barugayya; lukisan satwa babirusa di Leang Pettae, Leang Pettakere, dan Leang Timpuseng; lukisan manusia di Leang Sampeang dan Leang Jing; lukisan garis vertikal di Leang Bettue; serta temuan rangka manusia di Leang Jarie.

Sementara dari sisi peninggalan sejarah, TACB merekomendasikan dua jenis nisan di Dampang Marana, yakni Nisan Tipe H dan Tipe Hulu Keris, serta Pintu Air Kanal Kuno Lamma Marana.

Muhammad Ramli menambahkan, penetapan ini memiliki nilai penting dari berbagai aspek, mulai dari pendidikan sebagai sumber pembelajaran sejarah, nilai sosial sebagai penguat identitas komunitas, hingga potensi ekonomi melalui pengembangan pariwisata lokal berbasis budaya.

Baca Juga: Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar 2025: PNBP Melonjak Hingga Layanan Eazy Passport

Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Bupati Maros untuk ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan dan pemeringkatan guna menjamin perlindungan hukum terhadap objek-objek cagar budaya tersebut.

Sidang penetapan ini turut dihadiri oleh anggota TACB, narasumber ahli, serta pemangku kepentingan terkait, termasuk perwakilan guru, camat, dan komunitas seni budaya di Kabupaten Maros.

***