POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemprov Sulbar resmi meluncurkan program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025.
Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Sulbar itu mulai berlaku dari tanggal 20 Oktober hingga 31 Desember 2025.
Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor itu meliputi diskon hingga bebas biaya, yaitu:
Baca Juga: Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Sita Berkas Penting Saat Geledah 3 Lokasi Soal Kasus Bibit Nanas
Penghapusan seluruh denda PKB dan denda tunggakan.
Pemotongan 50 persen untuk tunggakan pokok PKB.
Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, termasuk perpindahan non-DC ke DC maupun antar-DC di wilayah Sulbar.
Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Diskon 13,95 persen BBNKB I bagi warga yang membeli kendaraan baru.
Baca Juga: Kejaksaan Geledah Kantor Dinas TPHBun dan Ruangan Kepala BKAD Sulsel, Kadis Kominfo Angkat Bicara
Dari seluruh insentif tersebut, pemotongan 50 persen tunggakan pokok PKB menjadi sorotan utama. Kebijakan ini belum pernah diberikan sebelumnya dan dinilai mampu membantu masyarakat yang bertahun-tahun menumpuk kewajiban pajak.
Pemerintah Provinsi Sulbar juga menegaskan bahwa kesempatan ini bersifat terbatas. Tidak ada jaminan program dengan fasilitas serupa akan kembali digelar di tahun berikutnya. Karena itu, warga diminta tidak menunggu hingga mendekati batas waktu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Densus 88 Gelar Forum Transformasi Ideologi di Palopo, Dorong Penguatan Moderasi Beragama
Selain mempermudah urusan pajak, program ini diharapkan ikut mendongkrak pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor, yang selama ini menjadi salah satu pilar pembangunan di tingkat provinsi.
Kepala BPKPD Sulbar, Muhammad Ali Chandra, mengajak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut.
“Ini kesempatan yang sangat sayang jika dilewatkan. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga menjadi bentuk kontribusi langsung masyarakat untuk pembangunan daerah. Cukup datang ke Samsat di kabupaten masing-masing dan nikmati seluruh fasilitas yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Program ini juga dibarengi kampanye penggunaan nomor polisi daerah melalui slogan “Bangga Pakai DC”, yang diharapkan semakin menguatkan identitas masyarakat Sulawesi Barat.
Seluruh keringanan hanya berlaku hingga 31 Desember 2025, dan setelahnya tarif akan kembali normal. ***




