POJOKSULSEL, MAROS – Kabupaten Maros kembali meraih penghargaan tingkat nasional, Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menerima penghargaan dari Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL) sebagai Pemerintah Daerah Terbaik dalam Penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT) Responsif Gender.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, dalam seremoni yang digelar di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Selasa (5/7/2025).
Dalam sambutannya, Muetazim Mansyur mengungkapkan bahwa Kabupaten Maros telah menerapkan EFT sejak tahun 2022 melalui skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).
Baca Juga: Pelayanan Kesehatan Bergerak Sasar Dua Kabupaten Kepulauan, Gubernur Sulsel Beri Tugas Khusus
“Skema ini merupakan inovasi fiskal yang memberikan insentif kepada desa untuk menjaga lingkungan, sekaligus mendorong inklusi sosial,” jelas Muetazim Mansyur dikutip rilis Humas Pemkab Maros.
Menurutnya, kebijakan TAKE mereformulasi alokasi dana desa ke dalam tiga komponen: alokasi dasar sebesar 60 persen, alokasi proporsional 36 persen, dan TAKE sebesar 4 persen yang diberikan berdasarkan kinerja desa dalam aspek lingkungan dan inklusi.
Adapun indikator kinerja desa meliputi perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, penyerapan anggaran, serta pembangunan desa yang responsif gender dan inklusif.
Baca Juga: Pelantikan BKPRMI Parepare, Wali Kota Tekankan Pentingnya Inovasi dan Dakwah
“Penerapan TAKE tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga mendorong transformasi ekonomi berbasis ekologi serta memperkuat partisipasi sosial di tingkat desa,” ujarnya.
Keberhasilan program ini tercermin dalam peningkatan Indeks Desa Mandiri (IDM) Kabupaten Maros. Pada tahun 2024, tercatat 55 desa berstatus Mandiri (68,75%), 17 desa Maju, 7 desa Berkembang, dan hanya tersisa satu desa Tertinggal. Padahal, pada 2021, tidak ada desa yang berstatus Mandiri dan masih terdapat tiga desa Tertinggal.
Sejak pertama kali diterapkan pada 2022 hingga 2025, total dana TAKE yang telah digelontorkan mencapai Rp11,4 miliar.
Baca Juga: 391 Dosen Unhas Penuhi Syarat Ikut Penjaringan Bakal Calon Rektor Periode 2026-2030
Tak hanya berdampak pada lingkungan, kebijakan ini juga mendorong prinsip GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) melalui berbagai program desa yang melibatkan perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya.
“Ini menjadi pendorong perubahan, dari kesadaran lingkungan hingga penguatan tata kelola lokal yang berbasis inklusi,” pungkas Muetazim. ***




