POJOKSULSEL, MAROS - Sebanyak 171 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemkab Maros.
Penyerahan SK PPPK dilakukan Bupati Maros Chaidir Syam di Lapangan Pallantikang, disaksikan jajaran pejabat dan keluarga penerima SK.
Bupati Maros Chaidir Syam, memberi pesan tegas sekaligus motivasi kepada para tenaga PPPK yang baru terima SK.
Ia menekankan agar semangat kerja saat masih berstatus honorer tidak redup setelah menjadi PPPK.
Baca Juga: Beppa Pitunrupa hingga A’lammang, Kuliner Sulsel Diangkat ke Panggung Riset BRIN
“Jangan sampai saat jadi honorer rajin luar biasa, giliran sudah terangkat jadi PPPK malah kendor. Ini tidak boleh terjadi," kata Chaidir Syam.
"Justru harus lebih semangat, lebih produktif, dan menunjukkan kualitas kerja,” ujar Chaidir dalam sambutannya.
Ia berharap PPPK yang baru menerima SK mampu menjadi motor pelayanan publik yang berdampak nyata di tengah masyarakat Maros.
Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menjelaskan bahwa ini adalah tahap pertama pengangkatan PPPK tahun 2024.
Baca Juga: Penyuluh Agama Islam Sulsel Catat Sejarah Baru di PAI Award 2025
Total penerima SK terdiri dari 80 tenaga teknis, 41 guru, dan 50 tenaga kesehatan.
Sri Wahyuni menegaskan, selama masa perjanjian kerja, pegawai dilarang mengurus mutasi atau pindah tempat tugas.
“Perjanjian kerja berlaku selama dua tahun, mulai 1 Agustus 2025 hingga 31 Juli 2027. Selama itu, tidak ada yang boleh mengajukan pindah. Kinerja akan dievaluasi secara berkala,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa PPPK dan PNS memiliki perbedaan mendasar, salah satunya soal hak pensiun.
Baca Juga: Pemkot Parepare Gandeng STIKS Makassar, Genjot SDM dan Sosial
“Saat ini belum ada regulasi pensiun untuk PPPK. Itu harus dipahami sejak awal,” tutupnya.
***




