POJOKSULSEL, PAREPARE – Petugas Imigrasi tak tinggal diam. Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang melanggar izin tinggal akhirnya kena deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Proses deportasi WNA asal Malaysia itu dilakukan secara resmi dan terstruktur. Mulai dari pengawalan ketat oleh tim Imigrasi hingga proses administratif yang berlangsung di dua lokasi: Kantor Imigrasi Parepare dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
WNA asal Malaysia kena deportasi tersebut dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay lebih dari 60 hari.
Baca Juga: Innalillahi... Gurutta KH Abdul Salam Latarebbi Wafat, Kemenag Pinrang Sampaikan Duka Mendalam
Akibatnya, bukan hanya dideportasi, tapi juga masuk daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.
Seluruh proses telah mengikuti prosedur. Termasuk pengambilan biometrik dan sidik jari untuk pendaftaran deportasi melalui aplikasi Apgakum pada 16 Juni 2025.
Pukul 09.00 WITA, tim yang dipimpin Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Andi Aryanti, mulai mengawal WNA tersebut dari Parepare ke Makassar.
Baca Juga: Unhas Kukuhkan Guru Besar Kajian Budaya hingga Antropologi Maritim, Ini Nama-Namanya!
Setibanya di bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, petugas langsung melakukan koordinasi dengan pihak Air Asia untuk proses check-in dan boarding.
Meski jadwal penerbangan sempat mundur dari pukul 18.05 ke 19.40 WITA, Imigrasi Parepare tetap mengawal hingga tuntas. WNA itu akhirnya diberangkatkan ke Kuala Lumpur dengan penerbangan Air Asia AK 335.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Parepare, Oktovianus Malisan, menyebut bahwa WNA tersebut tidak hanya dikenai pendeportasian, namun juga penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.
***




