POJOKSULSEL, MAKASSAR - Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Barat (Sulbar), Salim S Mengga, mengatakan, sebagian aset kendaraan dinas Pemprov Sulbar, ditemukan di luar daerah. Itu dikuasai oleh oknum ASN yang sudah pindah tugas maupun pensiunan,
Salim S Mengga menyebutkan, aset kendaraan dinas Pemprov Sulbar, ada yang ditemukan di Kota Makassar dan Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ada juga aset kendaraan dinas Pemprov Sulbar, yang didapatkan Salim S Mengga di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca Juga: Sosok Lulusan Terbaik dan Dosen Teladan UIN Alauddin Makassar Siap Kawal Kualitas Riset di PTKI
"Tapi ada juga yang telefon saya mau mengembalikan, jadi saya katakan silakan," ujar Wagub Salim dilansir laman Sulbarprov.
Wagub Salim mengatakan, aset kendaraan dinas Pemrov Sulbar, selama ini dikuasai oleh oknum ASN yang telah pindah tugas maupun pensiunan.
Padahal, kata purnawirawa Perwira Tinggi TNI AD itu, ASN telah digaji oleh negara. Begitu juga tunjangan dan fasilitas telah disiapkan negara.
Baca Juga: Polrestabes Makassar Perkuat Disiplin Anggota Penggunaan Senjata Api, AKBP Haris Welong Ingatkan Ini
Sehingga, tidak ada alasan bagi ASN maupun pensiunan, untuk menguasai aset negara saat pindah tugas maupun purna tugas.
"Karena ini mobil dinas, mobil dinas dibeli dari uang rakyat, jadi jangan merasa kalau kita sudah mengabdi sebagai ASN terus merasa berjasa, kemudian karena merasa berjasa berhak mengambil mobil dinas, tidak seperti itu," kata Salim Mengga.
Karena itu, Salim Mengga akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali aset kendaraan dinas Pemprov Sulbar, yang belum dikembalikan.
Baca Juga: Yuk Berkenalan Belasan Pejabat Baru STAIN Majene, Prof Wasilah Sahabuddin Beri 3 Catatan Penting
Upaya hukum itu ditempuh Pemprov Sulbar setelah batas akhir pengembalian kendaraan dinas 18 April 2025. Masih ada puluhan kendaraan dinas belum dikembalikan.
"Kalau saya sudah himbau namun masih tidak mengembalikan, saya katakan dengan sangat menyesal, pasti saya akan tempuh jalur hukum, karena itu milik Pemda dibeli dari uang Pemda," katanya.
Wagub Salim juga mengatakan, jika ada larangan untuk menggunakan kendaraan dinas. Sebab, itu adalah fasilitas yang disediakan oleh negara.
Hanya saja, lanjut purnawirawan perwira tinggi TNI AD, itu bahwa ada mekanisme penggunaan kendaraan dinas.
"Saya tidak larang menggunakan Randis, tetapi prosedur administrasinya harus dibenahi," katanya.
"Kalau pinjam Randis harus ada surat peminjaman, tidak boleh pergi begitu saja."
Baca Juga: Profil Lengkap 5 Dosen FST UIN Alauddin Makassar Jadi Reviewer Nasional Litapdimas 2025-2027
Data Pemprov Sulbar baru 23 unit kendaraan dinas yang sudah dikembalikan hingga batas akhir pengembalian 18 April 2025.
Sementara, masih ada 20 unit kendaraan dinas lainnya masih dalam penguasaan oknum. ***




