POJOKSULSEL, MAROS - Hibah tanah Pemkab Maros kepada Kemenag Maros untuk Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Turikale, disetujui DPRD Kabupaten Maros.
Keputusan persetujuan hibah tanah Pemkab Maros untuk KUA Kecamatan Turikale diambil dalam rapat paripurna pada Kamis (27/3/2025).
Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa, ketuk palu tanda disetujuinya hibah tanah Pemkab Maros untuk KUA Kecamatan Turikale.
Baca Juga: Andi Sudirman Sulaiman Akan Salat Idul Fitri di Masjid Kubah 99, Doktor Bidang Aqidah Jadi Khatib
Persetujuan itu diambil setelah melalui laporan hasil kajian dan pembahasan oleh anggota dewan.
Seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat pun secara serempak menyatakan persetujuan mereka .
Sebelumnya, anggota Komisi 2 DPRD, Dedy Aryan, membacakan hasil kajian dan pembahasan terkait hibah tanah yang termasuk untuk KUA Kecamatan Turikale.
Baca Juga: TOK! 216 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Orang Bebas di Hari Lebaran
Lokasi hibah tanah Pemkab Maros berada di Jlalan Crysant, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale.
Luas tanah yang telah berdiri gedung KUA Kecamatan Turikale, yaitu 333 meter persegi.
Kepala Kantor Kemenag Maros H Muhammad, yang hadir dalam forum rapat paripurna, menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada Pemkab dan DPRD Maros.
Baca Juga: Ustaz Solmed Akan Jadi Khatib Idul Fitri di Lapangan Syekh Yusuf Gowa, Ustaz Hardiyansyah Imam
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, dalam sambutannya di rapat paripurna penetapan, mengapresiasi keputusan ini dan berharap Kemenag Maros dapat terus berkolaborasi dengan Pemkab dalam membangun Kabupaten Maros yang lebih religius.
Dengan adanya hibah tanah ini, diharapkan dapat semakin memperkuat layanan keagamaan di Kecamatan Turikale.
Serta meningkatkan sinergi antara Pemkab Maros dan Kemenag dalam upaya membangun kehidupan keagamaan yang lebih baik di wilayah Kecamatan Turikale.
***




