POJOKSULSEL, MAROS – Daftar empat desa di Kabupaten Maros akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu setelah lebaran idulfitri, yaitu pada 8 April 2025.
Pilkades antar waktu empat desa di Kabupaten Maros dilakukan karena Kades sebelumnya mengundurkan diri untuk maju pada Pileg 2024 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Maros, Idrus merinci empat desa yang akan melakukan Pilkades antar waktu pada April mendatang, yaitu:
Baca Juga: Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Kolaborasi Pemkot Parepare dan Pemprov Sulsel
Desa Marumpa di Kecamatan Mandai.
Desa Moncongloe di Kecamatan Moncongloe.
Desa Patontongan di Kecamatan Mandai.
Desa Mattampapole di Kecamatan Mallawa.
Baca Juga: Tasming Hamid Lepas Pasar Murah Ramadan, Bantu Warga Dapatkan Kebutuhan Pokok Terjangkau
“Pemilihan kepala desa antar waktu dilakukan karena kepala desa sebelumnya mengundurkan diri untuk mengikuti Pileg 2024," kata Idrus dala siaran pers Pemkab Maros.
Ia mengatakan, kepemimpinan oada empat desa di Kabupaten Maros itu diisi oleh Plt sejak bulan Oktober 2024
"Plt berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ditunjuk oleh camat setempat, kemudian diberikan Surat Keputusan (SK) oleh bupati,” ujar Idrus, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: Menggali Kesejatian Bagian Ke Tujuh: Distorsi Dakwah
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades sempat tertunda karena adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait moratorium Pilkades hingga seluruh tahapan Pilkada selesai.
Namun, setelah tahapan Pilkada berakhir, proses Pilkades antar waktu dapat kembali dilaksanakan.
Tahapan Pilkades Antar Waktu Menurut Idrus, tahapan Pilkades sudah dimulai sejak Februari 2025 lalu.
Pengumuman dan pendaftaran calon telah dilakukan sejak 5 Maret dan akan berlangsung hingga 19 Maret 2025.
Baca Juga: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Mitra Kerja BGN di Kota Makassar
Jika jumlah calon kepala desa kurang dari dua orang, maka pendaftaran akan diperpanjang hingga 26 Maret 2025.
“Penetapan calon kepala desa dijadwalkan pada 27 Maret 2025, sedangkan pemungutan suara dan pengesahan calon terpilih akan berlangsung pada 8 hingga 11 April 2025,” tambahnya.
Sementara itu, pelantikan kepala desa terpilih oleh Bupati Maros akan dilaksanakan pada 28 April 2025.
Baca Juga: Wali Kota Parepare Tasming Hamid Dukung Pengendalian Inflasi Jelang Idulfitri
Anggaran Pilkades Ditanggung Desa
Idrus menyebutkan bahwa biaya pelaksanaan Pilkades Antar Waktu akan dianggarkan oleh tiap desa.
Setiap desa mengalokasikan sekitar Rp50 juta untuk seluruh proses pemilihan, termasuk biaya pelantikan kepala desa terpilih.
“Anggaran tersebut disiapkan oleh desa masing-masing untuk memastikan kelancaran Pilkades Antar Waktu, mulai dari tahapan pendaftaran hingga pelantikan,” tutup Idrus.
Dengan terselenggaranya Pilkades Antar Waktu ini, diharapkan roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan optimal di empat desa tersebut setelah sebelumnya dipimpin oleh pelaksana tugas.
***




