POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemkab Maros menganggarkan Rp11.080.300 untuk pembayaran gaji dan tunjangan pokok Bupati Maros Chaidir Syam dan Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari per bulan.

Total gaji dan tunjangan pokok Bupati Maros sebesar Rp5.720.700 per bulan.

Sementara total gaji dan tunjangn Wakil Bupati Maros yaitu Rp5.359.600 per bulan.

Baca Juga: Modernisasi dan Transformasi Digital Tata Kelola Kearsipan dalam Forum SKPD Makassar

Gaji pokok Bupati Maros Rp2.100.00. Tunjangan eselon sebesar Rp3.780.000.

Gaji pokok Wakil Bupati Maros Rp1.800.000. Tunjangan tambahan, yaitu tunjangan suami sebesar Rp180.000 dan tunjangan anak sebesar Rp72.000.

Wakil Bupati Maros juga menerima tunjangan beras senilai Rp289.680 dan tunjangan pajak sebesar Rp13.954.

Baca Juga: Pemkot Parepare Bersiap Sambut Bulan Ramadhan, Abdul Hayat Gani Kumpulkan Pimpinan Forkopimda

Kabag Umum, Perencanaan, dan Keuangan Maros, Andi Yuliana Hatta, menjelaskan bahwa pembayaran gaji untuk Bupati dan Wakil Bupati dilakukan setiap tanggal 1.

Pembayaran itu bersamaan dengan pembayaran gaji seluruh ASN di lingkungan Pemda Maros.

“Pembayaran gaji tiap tanggal 1 bersamaan dengan ASN,” katanya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: UMI Kukuhkan 3 Guru Besar Perempuan Lintas Kepakaran, Ini Nama-Namanya

Selain gaji dan tunjangan, Bupati dan Wakil Bupati Maros juga mendapat fasilitas seperti mobil dinas dan rumah jabatan. Rumah dinas untuk keduanya dibangun berdampingan.

Sementara Kasubag Rumah Tangga Pemkab Maros, Ira, menyatakan bahwa selain kendaraan dinas, kedua pejabat tersebut juga berhak atas rumah jabatan yang telah disediakan oleh Pemkab Maros.

"Bupati dan Wakil Bupati juga mendapatkan anggaran natura untuk kebutuhan rumah jabatan, seperti belanja bahan pokok, laundry, dan kebutuhan sehari-hari lainnya,” ungkap Ira.

Anggaran natura ini tercatat sebesar Rp75 juta untuk Bupati dan Rp60 juta untuk Wakil Bupati, yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah jabatan, termasuk pengeluaran untuk kebersihan dan tamu yang datang.

Pemkab Maros memastikan bahwa dengan anggaran yang cukup besar, baik Bupati maupun Wakil Bupati memiliki fasilitas yang memadai untuk menjalankan tugas mereka dalam memimpin daerah dan melayani masyarakat.

***