POJOKSULSEL, MAROS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros mengidentifikasi sejumlah isu penting dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan yang akan datang.

Temuan Bawaslu Maros pada pelaksanaan Coklit berdasarkan laporan dari berbagai sumber serta hasil pengawasan langsung di lapangan.

Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menyampaikan bahwa terdapat beberapa masalah signifikan yang memerlukan perhatian pada pelaksanaan Coklit.

Baca Juga: Potret 2 Paskibraka Nasional Utusan Sulsel, Temui Pj Gubernur Prof Zudan Sebelum Pemusatan Latihan

"Dalam beberapa kasus, kami menemukan Pantarlih menggunakan stiker coklit yang tidak sesuai dengan wilayah kecamatan, seperti penggunaan stiker bermaskot dari kecamatan Bulukumba," ujar Saiyed Mahmuddn Assaqqaf dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).

Lebih lanjut, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pemilih disabilitas yang memenuhi syarat namun tidak dimasukkan dalam daftar pemilih atau tidak dituliskan pada stiker coklit.

Isu lain yang menjadi sorotan adalah adanya pemilih yang memenuhi syarat namun tidak dicoklit.

Baca Juga: Daftar 11 Pejabat Baru Unsulbar, Rektor Prof Muhammad Abdy Titip Pesan Ini

"Beberapa pemilih yang sudah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, pemilih yang merantau, dan pemilih potensial lainnya tidak dicoklit atau tidak dimasukkan dalam daftar pemilih," tambah Saiyed Mahmuddin Assaqqaf.

Saiyed Mahmuddin Assaqqaf juga menyoroti ketidaksesuaian proses dan penggunaan atribut oleh Pantarlih.

"Kami menemukan beberapa Pantarlih yang tidak memakai atribut atau tanda pengenal saat bertugas, melimpahkan tugas ke orang lain, atau tidak menempelkan stiker coklit dengan benar," tegasnya.

Baca Juga: Konektivitas Digital dari Tanah Mandar

Saiyed Mahmuddin Assaqqaf juga mengungkapkan adanya perbedaan TPS dengan alamat domisili yang tercatat di KK, serta pemilih yang memilih di desa yang berbeda dengan tempat domisili.

Dari berbagai temuan ini, Bawaslu Kabupaten Maros menekankan pentingnya perbaikan dalam pendataan, serta akurasi data dalam proses administrasi.

"Langkah-langkah ini sangat diperlukan untuk memastikan partisipasi semua pemilih," pungkas Saiyed Mahmuddin Assaqqaf. ***