POJOKSULSEL, MAKASSAR - Presiden Jokowi merespons perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Sulbar, yang saat ini dijabat oleh Prof Zudan Arif Fakrulloh yang berakhir pada 12 Mei mendatang.

Tanggapan Jokowi terkait perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Sulbar usai meresmikan 147 gedung rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di Sulbar, Selasa (23/4/2024). Ia didampingi Prof Zudan Arif Fakrulloh.

"Saya sampaikan itu setiap tiga bulan kita evaluasi. Menurut Bapak ibu, baik nggak. Ya sudah berarti diperpanjang," kata Jokowi kepada wartawan disambut ekspresi senyum Prof Zudan Arif Fakrulloh seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Mahasiswa PMM UIM Jelajah Kawasan Adat Ammatoa Kajang Bulukumba

Jokowi mengatakan, pemerintah melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan kepada para Pj Gubernur.

Presiden Jokowi kemudian bertanya bagaiamana kinerja Prof Zudan Arif Fakrulloh selama menjabat sebagai Pj Gubernur Sulbar. Kemudian serentak menjawab baik.

Karena itu, Presiden Jokowi mengisyaratkan bahwa masa jabatan Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Sulbar akan diperpanjang.

Baca Juga: Bulan Mei 2024, Total Ada 9 Hari Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Catat Daftarnya...

"Menurut Bapak ibu, baik nggak? Ya sudah berarti diperpanjang," katanya.

Diketahui, Masa jabatan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh berakhir pada bulan Meri 2024 mendatang.

Sementara, Pilkada serentak baru akan digelar pada bulan November mendatang.

Baca Juga: Tim Chaidir Syam dan Suhartina Bohari Kompak Ambil Formulir di Sekretariat Demokrat, Kembali Duet di Pilkada Maros 2024?

Beberapa waktu lalu beredar surat Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi yang meminta Presiden Jokowi agar tidak memperpanjang masa jabatan Ptof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Sulbar.

Surat tersebut dihembuskan kepada Menteri Sekretariat Negara dan Mendagri di Jakarta.

Akan tetapi, surat Ketua DPRD Sulbar direspons oleh tiga pimpinan DPRD Sulbar, yakni Usman Suhuriah, Abdul Halim, dan Abd Rahim.

Tiga pimpinan DPRD Sulbar mengirim surat terbatas ke Presiden Jokowi sebagai tanggapan surat Ketua DPRD Sulbar sebelumnya.

Surat pimpinan DPRD Sulbar menyebutkan jika surat Ketua DPRD Sulbar adalah keputusan sepihak tanpa melalui mekani dalam proses pengambilan keputusan sebagaimana diatur di dalam tata tertib DPRD provinsi Sulawesi Barat. Surat dimaksud merupakan keputusan sepihak yang tidak melibatkan pimpinan lain di lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Juga: Lengkap... Daftar Harga Tiket Konser Musik Sheila On 7 di 5 Kota, Paling Murah Rp325.000, Sudah Siap War Tiket?

Bahwa dari unsur pimpinan dan anggota DPRD belum pernah melakukan pembahasan untuk mengusulkan perpanjangan atau tidak memperpanjang masa jabatan PJ Gubernur Zudan Arif Fakrulloh.

Bahwa hubungan komunikasi dan kemitraan antara DPRD dengan PJ Gubernur Sulawesi Barat sebagaimana dalam isi surat termaksud, pada hakekatnya telah berjalan dengan baik. Semua agenda pemerintahan yang harus melibatkan pihak DPRD, seperti pembahasan dan pengesahan Ranperda dan pengawasan telah berjalan dengan baik. ***