POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Syafrudin Baderung menyampaikan informasi terbaru terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 bagi ASN lingkup Kanwil Kemenag Sulbar.
Informasi terkait THR dan gaji ke 13 ASN lingkup Kanwil Kemenag Sulsel disampaikan Syafrudin Baderung, dalam apat penguatan program kegiatan tiap satuan kerja (satker), bersama para pejabat eselon III, Senin (18/3/2024).
Syafrudin Baderung memastikan bahwa THR dan gaji ke 13 untuk ASN lingkup Kanwil Kemenag Sulsel akan dibayar tepat waktu.
"Pemerintah telah memastikan bahwa THR dan gaji ke 13 bagi ASN akan cair tepat waktu," ungkap Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung.
Baca Juga: Profil KH Amirullah Amri, Ketua Pengurus Masjid Kubah 99 Asmaul Husna Periode 2024 Hingga 2028
Ia menjelaskan, THR ASN paling lambat dibayarkan 10 hari sebelum lebaram Idulfitri.
Sementara itu, gaji ke 13 ASN akan dibayarkan paling lambat bulan Juni mendatang.
"THR akan dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan paling lambat pada bulan Juni 2024," ungkap Mantan Kakanwil Kemenag Gorontalo itu, melansir website Kemenag Sulbar.
Baca Juga: Susunan Pengurus Masjid Kubah 99 Asmaul Husna Periode 2024 Hingga 2028
Ia berharap pencairan THR dan gaji ke 13 dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri dan meningkatkan semangat kerja mereka.
Pada rapat itu juga, Syafrudin Baderung menekankan tentang pentingnya pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh ASN di lingkungan Kemenag Sulbar.
Ia mengatakan, LHKPN merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Baca Juga: Pengurus Masjid Kubah 99 Asmaul Husna Berganti, KH Amirullah Amri Sebagai Ketua Harian
"Pengisian LHKPN ini wajib bagi seluruh ASN tanpa terkecuali," tegas Syafrudin Baderung.
Pengisian LHKPN bagi ASN lingkup Kemenag Sulsel adalah bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh satker untuk segera menyelesaikan proses verifikasi dan validasi LHKPN. Batas akhir pengisian LHKPN untuk tahun 2024 adalah tanggal 31 Maret 2024.
Selain membahas LHKPN, THR, dan gaji ke-13, rapat ini juga membahas penguatan program kegiatan tiap satker di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar.
Ia meminta kepada seluruh satker untuk segera menyusun program kegiatan tahun 2024 yang selaras dengan visi dan misi Kementerian Agama.
"Program kegiatan yang disusun haruslah tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi program kegiatan antar satker di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar. ***




