POJOKSULSEL.com, PAREPARE - Pemkot Parepare memberi atensi terhadap seorang anak laki-laki (13 tahun) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum pembina tahfidz.

Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Bagian Kesra, Pemkot Parepare sudah melakukan pendampingan terhadap korban.

Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Makassar, Bisa Jadi Pertimbangan Saat PSB, Sekolah Swasta Paling Teratas

Kepala DP3A Kota Parepare, Jumadi M mengatakan, DP3A telah melakukan pendampingan terhadap santri tahfidz korban penganiayaan binaan di salah satu pondok tahfidz yang kejadiannya pada Jumat, 26 Januari lalu.

DP3A Parepare, kata Jumadi, telah mendampingi korban mulai dari proses BAP di Polres Parepare, selanjutnya didampingi melakukan visum di RSUD Andi Makkasau. DP3A juga telah berkoordinasi dengan Bagian Kesra terkait kasus tersebut.

Baca Juga: SNBP 2024, Ini Daftar 5 Program Studi yang Paling Diminati di Universitas Negeri Makassar

"Pada tanggal 29 Januari, DP3A mengunjungi rumah korban untuk melihat kondisinya. Insya Allah akan kami lakukan konsultasi atau konseling psikologi terhadap korban di Puspaga Peduli ta', karena kondisi korban mengalami perubahan sikap menurut informasi orang tuanya," ungkap Jumadi, Kamis (1/2/2024).

Tahfidz korban penganiayaan diduga dianiaya oleh oknum pembina tahfidznya M dengan setrika panas di bagian punggungnya.

Baca Juga: Cuaca Makassar Hari Ini, Pagi Siang dan Malam Hujan Ringan, Siapkan Payung Saat Keluar Rumah

Oknum M dalam keterangannya kepada penyidik polisi mengaku kesal lantaran korban masih terus bermain-main setelah ditegur, akhirnya spontan dia mengambil setrika panas, dan terjadilah penganiayaan itu.

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya pada Jumat (26/1/2024) di Polres Parepare.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis memberi atensi langsung kasus ini, memerintahkan dilakukan penanganan serius.

Hari itu juga korban dibawa visum dan pemeriksaan di RSUD Andi Makkasau, kemudian dilakukan olah TKP.

Tidak berselang lama oknum M diperiksa, kemudian ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan. ***