POJOKSULSEL, PAREPARE - Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir memimpin rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Kota Parepare Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua M Rahmat Sjamsu Alam, dan dihadiri para anggota dewan secara kuorum.

Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali menghadiri rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: TOK! UMP Sulbar Tahun 2024 Naik Rp43 Ribu Jadi Sebesar Rp2.914.958

Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali pada kesempatan itu mengatakan Rancangan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dibentuk agar setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia.

Rancangan Peraturan Daerah ini, kata dia, dimaksudkan untuk memberikan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Parepare.

"Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya dan meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur," papar Akbar Ali.

Baca Juga: Optimalkan Lelang Eksekusi, bank bjb Kolaborasi dengan DJKN Kemenkeu

Dia berharap agar Rancangan Peraturan Daerah ini dapat terlaksana sesuai dengan diharapkan bersama.

"Saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada segenap anggota dewan yang terhormat serta para undangan dan hadirin atas dukungan dan kerjasamanya sehingga Rapat Paripurna DPRD ini dapat terlaksana dan berjalan sebagaimana yang kita harapkan," tandas Akbar Ali.***