POJOKSULSEL.com, MAMUJU - Pendaftaran PPPK Provinsi Sulawesi Barat 2023 telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKN) Sulbar.
Kuota PPPK Provinsi Sulawesi Barat 2023 yang akan diterima tahun ini sebanyak 859 formasi.
Dari total kuota PPPK Provinsi Sulawesi Barat 2023 sebanyak 859, jumlah PPPK guru paling mendominasi.
Baca Juga: Kalah Telak di Kandang Hai Phong FC, PSM Makassar Juru Grup H AFC Cup
Diketahui, kuota PPPK Guru Provinsi Sulawesi Barat 2023 sebanyak 820 formasi.
Sedangkan PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat 2023 yang akan diterima sebanyak 17 formasi.
Sementara PPPK Teknis Provinsi Sulawesi Barat 2023 yang akan diterima sebanyak 22 formasi.
Baca Juga: PSM Makassar Tumbang di Markas Hai Phong, Hasil Akhir 0-3
Diketahui, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 bisa diakses di https://sscasn.bkn.go.id yang resmi dibuka pada 20 September 2023.
Kemudian, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 berlangsung hingga 9 Oktober 2023, diikuti dengan seleksi administrasi sampai tanggal 12 Oktober 2023.
Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 13 hingga 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Kapan Mulai Musim Hujan di Sulsel? Simak Penjelasan BMKG
Berdasarkan pengumuman BKD Sulbar yang dikutip Pojoksulsel.com dari laman sulbarprov.go.id, berikut ini adalah alur pendaftaran PPPK Provinsi Sulawesi Barat 2023:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui link pendaftaran PPPK Provinsi Sulawesi Barat 2023 di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Kemudian klik alur untuk melihat tata cara pendaftaran Seleksi PPPK 2023. Pelamar wajib membaca dengan teliti dan mempelajarinya agar tidak ada informasi yang tertinggal sebelum melanjutkan ke proses pendaftaran.
Baca Juga: 10 Hari Kedepan, 9 Daerah di Sulsel Zona Merah Kekeringan Ekstrem, Termasuk Makassar dan Maros
BKD Sulbar juga mengimbau, pelamar diwajibkan membuat akun SSCASN dengan mengisi data pribadi yang diminta untuk kemudian dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Setelah itu, masuk ke portal pendaftaran seleksi PPPK 2023, selanjutnya ikuti ketentuan pada
website https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini adalah syarat umum pendaftaran PPPK Provinsi Sulawesi Barat 2023:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Baca Juga: Juara MTQ Langsung Diangkat Jadi PNS?
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Siswa Sekolah Kedinasan, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
Baca Juga: Lima TPS3R Segera Dibangun di Luwu Utara
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau terdaftar sebagai calon legislatif;
6. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode calon ASN sebelumnya;
7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan NIP/NI PPPK;
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin: Kurangi Ceramah, Perbanyak Pelatihan
8. Pelamar hanya mendaftar pada 1 (satu) instansi/ daerah dalam satu periode pelaksanaan seleksi;
9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2.5 (dua koma lima);
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
Baca Juga: Wali Kota Taufan Pawe Harap Duta Pariwisata Bantu Bangkitkan Pariwisata Kota Parepare
12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik;
13. Bagi pelamar S-1 (Strata Satu) tidak sedang melanjutkan Pendidikan S-2 (Strata Dua);
14. Pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengabdi pada formasi dan lokasi penempatan
yang dilamar.
Demikiankan informasi mengenai Pendaftaran PPPK Provinsi Sulawesi Barat 2023. ***



