POJOKSULSEL.com, PAREPARE - Walikota Parepare Taufan Pawe mengimbau jajarannya untuk terus meningkatkan kesadaran dan mengedukasi masyarakat tentang kepemilikan hewan peliharaan.
Hal itu diungkapkan Taufan Pawe menanggapi pertanyaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang akan turun tangan dalam penyelidikan kematian tujuh ekor Harimau Benggala milik Youtuber Alshad Ahmad.
"Kita akan pastikan masyarakat Kota Parepare tidak memelihara satwa liar dan satwa dilindungi secara individu," kata Taufan Pawe, Kamis 27 Juli 2023.
Baca Juga: Kirab Pemilu 2024 di Luwu Utara, Sekda: Ayo Memilih Untuk Indonesia
Bahkan, Pemkot Parepare akan bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel untuk bersama-sama memberikan informasi dan edukasi hewan atau satwa dilindungi tersebut.
Taufan Pawe menjelaskan, pemerintah yang dipimpinnya akan terus melakukan upaya konkrit untuk mengatasi masalah satwa dilindungi ini.
"Kami meminta jajaran kami untuk segera memantau hal ini. Pemkot Parepare sangat serius menanggapi hal-hal yang menjadi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Kepala Kantor Konsuler Jepang Pengenalana Budaya Hingga Sosialisasi Peluang Beasiswa di SPIDI Maros
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) KLHK Prof Dr Satyawan Pudyatmoko mengatakan akan menyelidiki kematian tujuh ekor harimau yang dipegang oleh Youtuber Alshad Ahmad.
Dia juga mengatakan bahwa pemerintah terus mengambil langkah-langkah sensitif agar masyarakat yang sudah memiliki satwa liar mengikuti proses yang telah ditetapkan berbeda.
Satwa dilindungi adalah spesies-spesies hewan yang mendapatkan perlindungan hukum atau konservasi karena populasinya terancam punah atau karena pentingnya peran mereka dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Baca Juga: Gempa Bumi M4,1 Terjadi di Kabupaten Mamasa, Salawesi Barat Pagi Ini
Perlindungan ini bertujuan untuk mencegah kepunahan hewan-hewan tersebut dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Berbagai negara dan lembaga internasional telah menetapkan daftar hewan yang dilindungi dan memberlakukan undang-undang serta peraturan untuk melindungi spesies-spesies ini. ***



